
BUKANMAEN.COM – Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) yaitu Rita Endang menegaskan bahwa susu kental manis (SKM) tidak untuk diseduh atau diminum secara langsung.
Mengonsumsi susu kental manis dengan diseduh merupakan kebiasaan yang salah.
“Sudah ada peringatannya, masyarakat yang memang berisiko terhadap kandungan gulanya seharusnya perlu mengoreksi diri” kata Rita dikutip dari Antara, Senin (13/09/2021).
Fungsi Susu Kental manis (SKM)
Selain itu fungsi susu kental manis (SKM) bukanlah asupan pengganti susu melainkan hanya topping atau pelengkap sajian makanan. Susu kental manis (SKM) tidak untuk menggantikan ASI, tidak cocok untuk bayi sampai 12 bulan, serta tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi.
Peraturan BPOM
BPOM berulang kali menegaskan dan mengedukasi masyarakat bahwa susu kental manis (SKM) tidak untuk dijadikan minuman pengganti susu.
Pihak BPOM telah mengeluarkan regulasi peraturan Badan POM Nomor 31 Tahun 2018 tentang label pangan olahan.
Pada peraturan BPOM ditegaskan bahwa penggunaan susu kental manis (SKM) yang benar adalah sebagai topping misalnya untuk roti, campuran teh, kopi, coklat, dan lain-lain.
Badan POM juga melarang produsen, importir, distributor susu kental manis (SKM) menggunakan pernyataan/visualisasi yang menggambarkan bahwa susu kental manis (SKM) dan analognya a disajikan sebagai hidangan tunggal berupa minuman susu dan sebagai satu-satunya sumber gizi.
Hal itu merujuk pada Peraturan BPOM No 31 tahun 2018 di Pasal 67 tentang larangan.
Kemudian pada pasal 54 juga disebutkan bahwa susu kental tidak dapat dijadikan sebagai pengganti susu.
Pada Label produk susu kental dan analognya wajib dicantumkan peringatan berupa tulisan “Perhatikan!, tulisan “Tidak untuk menggantikan Air Susu Ibu”, tulisan “Tidak Cocok untuk Bayi sampai usia 12 bulan”, dan tulisan “Tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi”.
Sosialisasi Masyarakat
Arif Hidayat sebagai Ketua Harian Yayasan Abhipraya Insan Cendekia Indonesia (YAICI) mengapresiasi langkah BPOM tersebut.
Menurut Arif, larangan susu kental manis (SKM) diseduh merupakan suatu kemajuan, karena selama ini YAICI mengadvokasi dan meminta BPOM agar ada aturan bahwan susu kental bukan untuk diseduh.
Pemerintah telah mengedukasi masyarakat untuk menerapkan Pemberian Makan Bayi dan Anak yang optimal yaitu:
- Inisiasi Menyusu Dini (IMD)
- ASI Eksklusif
- MPASI yang tepat sejak genap umur 6 (enam) bulan
- Melanjutkan pemberian ASI sampai usia 2 (dua) tahun atau lebih.